Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Segunung, Kapan Bebas?

Kamis, 04 Juli 2024 – 16:55 WIB
Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Segunung, Kapan Bebas? - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Jembrana dua periode Gede Winasa. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

Sebagai terpidana dua kasus korupsi, Gede Winasa harus melengkapi beberapa dokumen, salah satunya melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti apabila sudah dibayar lunas.

“Terpidana wajib mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun,” ujar Nyoman Tulus Sedeng kepada awak media.

Menurutnya, proses permohonan PB merupakan hak narapidana.

Rutan Kelas IIB Negara selalu memfasilitasi ketika ada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, termasuk dokumen yang dibutuhkan.

Setelah persyaratan dan dokumen lengkap, Rutan Negara akan mengajukan PB ke Kanwil Kemenkumham Bali hingga Ditjen PAS.

“Prosesnya tidak lama, paling seminggu,” katanya.

Nyoman Tulus Sedeng mengatakan terpidana Gede Winasa sebenarnya tetap bisa mengusulkan PB, tetapi harus menjalani hukuman subsider apabila tidak membayar denda dan uang pengganti.

Namun, karena telah membayar uang pengganti dan denda, proses pengajuan PB bisa berlangsung cepat dan yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman subsider.

Eks Bupati Jembrana Gede Winasa melalui sang anak, Wabup Ipat, membayar denda dan uang pengganti segunung, nilainya Rp 3,8 miliar, kapan bebas?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News