Hakim Tipikor Denpasar Vonis Terdakwa Pungli Jembatan Cekik 7 Tahun Penjara, Berat
![Hakim Tipikor Denpasar Vonis Terdakwa Pungli Jembatan Cekik 7 Tahun Penjara, Berat - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/02/16/terdakwa-made-dwi-jati-arya-negara-49-sebagai-koordinator-gv-7jbo.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara, 49, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
beserta anggota Soebekti dan Nelson, Jumat (16/2) siang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada I Made Dwi Jati Arya Negara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara merupakan Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Heriyanti.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.521.484.999.
Hakim Pengadilan Tipikor di PN Denpasar menjatuhkan vonis kepada terdakwa pungli Jembatan Cekik 7 tahun penjara, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News