Hakim Tipikor Denpasar Vonis Terdakwa Pungli Jembatan Cekik 7 Tahun Penjara, Berat
Jumat, 16 Februari 2024 – 20:14 WIB

Terdakwa Made Dwi Jati Arya Negara (49) sebagai Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Dua terdakwa lainnya, yakni Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra diganjar setahun dan denda Rp 10 juta. (lia/JPNN)
Hakim Pengadilan Tipikor di PN Denpasar menjatuhkan vonis kepada terdakwa pungli Jembatan Cekik 7 tahun penjara, berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News