Terdakwa Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk Bali Diganjar Setahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua terdakwa pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali, akhirnya kena batunya.
Keduanya adalah PNS Kementerian Perhubungan, Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas, Ida Bagus Ratu Suputra.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1), dua terdakwa diganjar hukuman satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti didampingi hakim anggota Sobekti dan Nelson menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Heriyanti.
Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu diganti dengan penjara satu bulan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wishnu Diputra.
Dua terdakwa pungli jembatan Cekik Gilimanuk Jembrana Bali diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News