Terdakwa Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk Bali Diganjar Setahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 – 21:52 WIB
Terdakwa Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk Bali Diganjar Setahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (10/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Sebelumnya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Terdakwa dan penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Kedua terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli pada Selasa (11/4/2023).

Keduanya ditangkap karena melakukan pungli, yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp 20.000 hingga Rp 200.000.

Besaran pungli tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan.

Uang tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka, tidak masuk ke kas negara. (lia/JPNN)

Dua terdakwa pungli jembatan Cekik Gilimanuk Jembrana Bali diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News