Terdakwa Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk Bali Diganjar Setahun Penjara
Rabu, 10 Januari 2024 – 21:52 WIB
Sebelumnya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Baca Juga:
Terdakwa dan penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Kedua terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli pada Selasa (11/4/2023).
Keduanya ditangkap karena melakukan pungli, yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp 20.000 hingga Rp 200.000.
Besaran pungli tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan.
Uang tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka, tidak masuk ke kas negara. (lia/JPNN)
Dua terdakwa pungli jembatan Cekik Gilimanuk Jembrana Bali diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News