Pengakuan Mantan Rektor Unud Bikin Prof Antara Terpojok, Sebut tak ada Pungli Dana SPI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri, Prof Nyoman Gede Antara, harus mencari cara baru untuk berkelit.
Pasalnya, Prof Anak Agung Rakasudewi mengakui tidak mengetahui ada pungutan liar dana SPI terhadap 401 mahasiswa saat dirinya menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021.
Jawaban tersebut dilontarkan Prof Anak Agung Rakasudewi saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Rektor Unud periode 2021 – 2023, Prof Nyoman Gede Antara.
"Saudara tahu itu atau saudara enggak mau tahu ada permainan dari yang tidak lulus menjadi lulus dan dari yang lulus menjadi tidak lulus?
Tanggung jawab saudara sebagai rektor Unud di mana?" kata Agus Akhyudi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (5/12).
Hakim Agus Akhyudi menanyakan pertanyaan tersebut lantaran ada 401 mahasiswa Unud yang masuk melalui jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar SPI sesuai keputusan rektor Unud, tetapi oleh panitia dimasukkan dalam sistem.
401 mahasiswa itu dipungut biaya sehingga mengakibatkan Unud menerima uang yang tidak sah mencapai Rp 4 miliar lebih.
"Saya baru tahu saat pemeriksaan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Bali), yang mulia," ujar Prof Anak Agung Rakasudewi.
Pengakuan mantan rektor Unud Prof Anak Agung Rakasudewi bikin Prof Nyoman Gde Antara kian terpojok, sebut tak ada pungli Dana SPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News