Pengakuan Mantan Rektor Unud Bikin Prof Antara Terpojok, Sebut tak ada Pungli Dana SPI
Hakim lalu mempertanyakan kewenangannya sebagai pemimpin di Unud yang seharusnya memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban panitia.
Menurut hakim, Prof Anak Agung Rakasudewi sebagai pimpinan tertinggi harus tahu terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Saudara pernah melakukan monitoring atau evaluasi panitia untuk mengetahui sejauh mana prosesnya, bagaimana ini berjalan?" tanya hakim.
Prof Anak Agung Rakasudewi mengelak dan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan dari panitia penerimaan mahasiswa baru yang saat itu dijabat Prof Nyoman Gede Antara.
"Itu yang saya tidak terima laporan dari panitia," ucap Prof Anak Agung Rakasudewi.
Hakim Agus Akhyudi lantas menunjukkan sejumlah temuan data penerimaan mahasiswa baru.
Pada periode 2018 sampai 2022 terdapat ratusan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan tatal kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada 2019 dengan total Rp 3 miliar lebih.
Pengakuan mantan rektor Unud Prof Anak Agung Rakasudewi bikin Prof Nyoman Gde Antara kian terpojok, sebut tak ada pungli Dana SPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News