Guru Besar Unud Ungkap Peran Kabiro Perencanaan & Keuangan Susun Tarif Dana SPI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, kian terang benderang.
Guru besar Unud AA Wiradewi Lestari saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Selasa (21/11) mengungkap peran Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Wayan Antara menyiapkan draf tarif dana SPI.
"Pimpinan waktu itu, yang saya ingat dari BPKU (Biro Perencanaan dan Keuangan) yang dijabat I Wayan Antara.
Artinya, dalam rapat itu, kami, tim, diminta untuk segera menyelesaikan usulan SPI," kata AA Wiradewi Lestari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa.
Di depan majelis hakim Agus Akhyudi, AA Wiradewi Lestari mengatakan awalnya diminta untuk masuk ke dalam tim untuk menyiapkan kajian berupa naskah akademik.
Kajian akademik ini untuk bahan pertimbangan penentuan tarif SPI di Unud.
Saksi yang saat itu menjabat wakil dekan II Fakultas Kedokteran Unud, bersama wakil dekan II dari semua fakultas diminta menyelesaikan naskah akademis berisi usulan daftar SPI di universitas negeri lain.
JPU pun mengejar saksi, siapa pihak yang menyuruh untuk segera menyelesaikan naskah akademis draf SPI tersebut.
"Siapa yang memerintahkan harus segera itu?" tanya JPU.
Mantan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran sekaligus guru besar Unud mengungkap peran Kabiro Perencanaan & Keuangan susun tarif dana SPI, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News