3 Terdakwa Korupsi Dana SPI Tuding Eks Kepala Biro Akademik Unud Lempar Tanggung Jawab
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) kompak membantah semua keterangan saksi IGN Indra Kecapa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, kemarin (10/11).
Ketiga terdakwa itu, yakni Nyoman Putra Sastra, Ketut Budiartawan dan Made Yusnantara.
Di depan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa dan Nelson, ketiga terdakwa menyatakan saksi yang mantan Kepala Biro Akademik dan Humas Unud pada 2018-2019 terkesan melempar tanggung jawab.
Menurut terdakwa, sebagai Sekretaris Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud, tanggung jawab saksi IGN Indra Kecapa lebih besar dibandingkan mereka.
"Banyak keterangan saksi yang ambigu," kata terdakwa.
Kepada majelis hakim, saksi IGN Indra Kecapa mengatakan bahwa yang bertanggung jawab dalam seleksi tersebut adalah Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru dan juga tim IT Unud.
IGN Indra Kecapa juga menyorot ketidakharmonisan dirinya dalam kepanitiaan Penerimaan Mahasiswa Baru Unud.
Oleh karena itu, IGN Indra Kecapa berniat pindah ke bidang lain, tetapi batal karena terbentur aturan di Universitas Udayana.
3 terdakwa korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri menuding eks Kepala Biro Akademik Unud melempar dan lari tanggung jawab
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News