3 Terdakwa Korupsi Dana SPI Tuding Eks Kepala Biro Akademik Unud Lempar Tanggung Jawab
Versi terdakwa, keterangan saksi adalah bentuk lari dari tanggung jawab.
Menurut terdakwa, konflik saksi dengan Wakil Rektor I yang juga Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud jalur mandiri yakni Prof Nyoman Gde Antara justru dibawa-bawa sampai ke pekerjaan.
"Saksi justru lalai dan tidak hirau dengan pekerjaan," kata terdakwa.
Sebagai bukti dalam setiap rapat beberapa kali saksi selalu berhalangan dan beralasan sakit.
Oleh karena itu, terdakwa menganggap saksi menghindari tugas yang diberikan dengan alasan sakit.
“Terkait sinergi biro keuangan, akademik, dan USDI, saksi melempar ke panitia," tuturnya.
Ketiga terdakwa justru menyayangkan saksi yang sudah menerima hak-hak termasuk fasilitas di kepanitiaan, tetapi malah mencari selamat sendiri. (lia/JPNN)
3 terdakwa korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri menuding eks Kepala Biro Akademik Unud melempar dan lari tanggung jawab
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News