Temuan Baru, Kajian Dana SPI Unud Hanya Lewat Website, tak Ada Studing Banding
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan korupsi dana pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara kian terang benderang.
Para saksi saling berbeda dalam memberikan keterangan, membuka fakta kasus korupsi dana SPI ada yang tidak beres.
Fakta terbaru diungkap Ketua Tim Kajian SPI pada 2018, Prof Ni Luh Putu Wiagustini saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat (3/11).
Prof Ni Luh Putu Wiagustini saat itu sekaligus menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud.
Prof Ni Luh Putu Wiagustini memberi kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Menurut Prof Wiagustini, kajian dana SPI hanya berdasar benchmarking melalui website tiga universitas yang memiliki grade di atas Universitas Udayana.
Ketiganya, yakni Universitas Brawijaya (Unibraw), Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Andalas (Unand).
Dari hasil kajian tersebut, masing-masing wakil dekan sesuai dengan fakultas merapatkan dengan prodi yang sepi dan banyak peminat.
Temuan baru kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana. Menurut saksi, kajian dana SPI Unud hanya lewat website, Rektor Prof Antara Terpojok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News