Update Korupsi Dana SPI! Terdakwa Putra Sastra Tertekan Perintah Mantan Rektor Unud
![Update Korupsi Dana SPI! Terdakwa Putra Sastra Tertekan Perintah Mantan Rektor Unud - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/11/24/saksi-adi-panca-saputra-memberi-kesaksian-untuk-terdakwa-kor-gnmk.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri membuat mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara dalam posisi sulit.
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membeber borok korupsi dana SPI yang melilit mantan rektor Unud dan tiga terdakwa lain.
Salah satunya adalah saksi Adi Panca Saputra, pegawai USDI honorer Unud.
Saksi bertugas mengelola aplikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud.
Saksi Adi Panca Saputra mengatakan terdakwa Nyoman Putra Sastra selaku Koordinator Pengolah Data Penerimaan Mahasiswa Baru Unud tertekan dengan pekerjaannya.
Fakta tersebut diungkap saksi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Nyoman Putra Satra, Fahmi Yanuar Siregar, I Putu Indrawan Ariadi, dan I Ketut Reksa Wijaya di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat (24/11).
Saksi Adi Panca Saputra di depan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa dan Nelson, menjelaskan bahwa terdakwa Putra Sastra bertindak atas perintah pimpinan, yakni Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Prof Nyoman Gde Antara.
"Yang saya kenal (Putra Sastra) adalah orang yang baik, beliau orang yang sulit menolak perintah," kata saksi Adi Panca Saputra.
Update Korupsi Dana SPI! Saksi Adi Panca Saputra mengatakan terdakwa Nyoman Putra Sastra tertekan perintah mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News