Mantan Kajari Buleleng Seret Sekretaris saat Terima Uang Suap, Saksi Ungkap Fakta

Kamis, 07 Desember 2023 – 09:46 WIB
Mantan Kajari Buleleng Seret Sekretaris saat Terima Uang Suap, Saksi Ungkap Fakta - JPNN.com Bali
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan buku. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

"Jadi, dengan hanya menyebut nama Fahrur Rozi sudah luar biasa saat transaksi di teller.

Padahal, jika ada transaksi miliaran, pimpinan di bank mesti ikut turun untuk verifikasi,” kata hakim tanpa bisa dijawab saksi.

Selain Putu Ayu Manik, JPU Muhammad dkk menghadirkan sopir dan staf terdakwa lainnya.

Ada Ni Putu Lenilda, Komang Astika, IB Kadek Ari Wijaya, Gede Rio Indra dan Gede Darmiawan.

Sebelumnya, JPU membeberkan skenario terdakwa Fahrur Rozi mendapatkan uang dari Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu.

Pada akhir 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kajari Buleleng, Bali, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengondisikan kepala sekolah dan kepala desa se-Buleleng untuk pengadaan buku perpustakaan dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi pelajar SD dan SMP.

Terdakwa Fahrur Rozi lalu memanggil dan meminta Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu.

Terdakwa meminta agar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV Aneka Ilmu dengan anggaran antara Rp 5 juta – Rp 50 juta.

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi menyeret sekretaris saat terima uang suap dari bos CV Aneka Ilmu, saksi Putu Ayu Manik mengungkap fakta
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News