Mantan Kajari Buleleng Seret Sekretaris saat Terima Uang Suap, Saksi Ungkap Fakta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Belang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi menyimpan uang suap pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu, sedikit demi sedikit mulai terbongkar.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (6/12), enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad dkk membongkar trik terdakwa menerima uang suap dari bos CV Aneka Ilmu, Suwanto.
Saksi Putu Ayu Manik, yang saat kejadian menjadi sekretaris terdakwa mengatakan ada perintah dari Fahrur Rozi jika ada uang masuk ditransfer kembali ke rekeningnya.
“Saya diberi nomor rekening oleh bapak berupa catatan,” ujar saksi Putu Ayu Manik kepada majelis hakim yang dipimpin Nyoman Wiguna.
Ada satu nomor rekening yang digunakan untuk menerima transfer.
Versi saksi, dana gratifikasi yang sudah masuk mencapai Rp 1,6 miliar.
Hakim Nyoman Wiguna sempat menanyakan apakah tidak ada verifikasi dari pihak bank, saksi mengatakan tidak ada.
Saksi hanya mengatakan bahwa dirinya sempat minta tolong ke teller bank dengan membawa nama Fahrur Rozi yang saat itu menjadi Kajari Buleleng.
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi menyeret sekretaris saat terima uang suap dari bos CV Aneka Ilmu, saksi Putu Ayu Manik mengungkap fakta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News