Hakim Tipikor Denpasar Berduka, Sidang Perdana Rektor Unud Ditunda

Kamis, 19 Oktober 2023 – 15:23 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Berduka, Sidang Perdana Rektor Unud Ditunda - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara duduk meghadiri agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI jalur mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (19/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Hakim ketua Agus Akhyudi didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Dalam sidang perdana, Kamis (19/10), hakim yang berhalangan hadir adalah Nelson.

Pembacaan surat dakwaan yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo pun batal.

Kuasa hukum Rektor Universitas Udayana Agus Saputra menyatakan bakal mengajukan surat penangguhan penahanan setelah JPU membacakan surat dakwaan pada pekan depan.

"Minggu depan kami akan ajukan setelah pembacaan dakwaan," kata Agus Eko Purnomo.

Prof Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.

Guru besar Fakultas Teknik ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk.

Penyidik berkesimpulan Prof Nyoman Gde Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tengah berduka, sidang perdana dugaan korupsi dana SPI dengan terdakwa Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara ditunda
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News