Hakim Tipikor Denpasar Berduka, Sidang Perdana Rektor Unud Ditunda

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri 2018 - 2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara batal bergulir, Kamis (19/10).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memutuskan menunda sidang perdana lantaran salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir karena sedang berduka.
Orang tua salah satu hakim ad hoc itu meninggal dunia.
“Oleh karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang tidak bisa dilaksanakan.
Kita tunda sidangnya," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi di muka persidangan, Kamis (19/10).
Agus Akhyudi menyatakan sidang yang sejatinya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar kembali pekan depan ketika semua majelis hakim sudah dinyatakan lengkap.
"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," ucap Agus Akhyudi.
Sidang korupsi dana SPI melibatkan lima orang majelis hakim.
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tengah berduka, sidang perdana dugaan korupsi dana SPI dengan terdakwa Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara ditunda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News