Rektor Unud Segera Diadili, PN Denpasar Tunjuk 5 Hakim, Ini Jadwal Sidangnya

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 08:03 WIB
Rektor Unud Segera Diadili, PN Denpasar Tunjuk 5 Hakim, Ini Jadwal Sidangnya - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gede Antara segera diadili setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan penyidik Kejati Bali ke PN Denpasar. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa memastikan sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud) ProfI Nyoman Gde Antara akan digelar dalam waktu dekat.

Sidang akan digelar setelah Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dugaan SPI Universitas Udayana, Kamis (12/10) lalu.

“Sidang perdana pada 19 Oktober 2023 nanti,” ujar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa.

Gede Putra Astawa mengatakan Ketua PN Denpasar telah menunjuk lima majelis hakim pemeriksa perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Agus Akhyudi, dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.

Kelimanya ditunjuk untuk Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps.

Untuk tiga tersangka lainnya, PN Denpasar telah menjadwalkan sidang pada Jumat 20 Oktober 2023 di mana mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Perkara No. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra akan dipimpin oleh Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih yang beranggotakan Gede Putra Astawa dan Nelson.

Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara segera diadili, PN Denpasar tunjuk 5 hakim untuk mengadili terdakwa, ini jadwal sidangnya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News