Hasil Audit Terbaru Ungkap Kerugian Korupsi Dana SPI Unud Terkoreksi, Ratusan Miliar

Selasa, 10 Oktober 2023 – 03:25 WIB
Hasil Audit Terbaru Ungkap Kerugian Korupsi Dana SPI Unud Terkoreksi, Ratusan Miliar - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara (belakang pakai rompi) berjalan keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus Kejati, Senin kemarin (9/10) menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Badung. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Angka kerugian negara terkait dugaan korupsi dana sumbangan institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri periode 2018 – 2021 terkoreksi.

Berdasarkan hasil audit internal dan eksternal dari penyidik, angkanya mencapai Rp 335 miliar, bukan Rp 443 miliar atau Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar seperti yang beredar selama ini.

“Penyidik luruskan ya, yang Rp 443 miliar itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, nanti secara rinci akan kami update belakangan apabila sudah waktunya.

Perkiraan audit kerugian Rp 335 miliar.

Itu berdasar audit internal dan eksternal yang dimintakan oleh penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kemarin.

Sebelumnya, saat pengumuman penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka pada 13 Maret 2023, Kejati Bali menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit beberapa pihak.

Tersangka juga merugikan perekonomian negara mencapai Rp 334,57 miliar hingga jumlahnya menjadi Rp 443 miliar.

Hasil audit terbaru yang diungkap penyidik Kejati Bali mengungkap kerugian negara akibat korupsi dana SPI Unud terkoreksi, angkanya mencapai ratusan miliar
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News