Hasil Audit Terbaru Ungkap Kerugian Korupsi Dana SPI Unud Terkoreksi, Ratusan Miliar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Angka kerugian negara terkait dugaan korupsi dana sumbangan institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri periode 2018 – 2021 terkoreksi.
Berdasarkan hasil audit internal dan eksternal dari penyidik, angkanya mencapai Rp 335 miliar, bukan Rp 443 miliar atau Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar seperti yang beredar selama ini.
“Penyidik luruskan ya, yang Rp 443 miliar itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, nanti secara rinci akan kami update belakangan apabila sudah waktunya.
Baca Juga:
Perkiraan audit kerugian Rp 335 miliar.
Itu berdasar audit internal dan eksternal yang dimintakan oleh penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kemarin.
Sebelumnya, saat pengumuman penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka pada 13 Maret 2023, Kejati Bali menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit beberapa pihak.
Tersangka juga merugikan perekonomian negara mencapai Rp 334,57 miliar hingga jumlahnya menjadi Rp 443 miliar.
Hasil audit terbaru yang diungkap penyidik Kejati Bali mengungkap kerugian negara akibat korupsi dana SPI Unud terkoreksi, angkanya mencapai ratusan miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News