Hasil Audit Terbaru Ungkap Kerugian Korupsi Dana SPI Unud Terkoreksi, Ratusan Miliar

Selain Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara, kasus ini menyeret tiga tersangka lainnya, yakni Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Tiga tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2023.
Rektor Unud dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB, IMY dijerat Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Rektor Unud dan tiga tersangka lain telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (9/10) kemarin seusai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Bali. (lia/JPNN)
Hasil audit terbaru yang diungkap penyidik Kejati Bali mengungkap kerugian negara akibat korupsi dana SPI Unud terkoreksi, angkanya mencapai ratusan miliar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News