Karma untuk Koruptor Alkes RSUD Badung Ini, Tuntutan JPU Bikin Terdakwa Lemas

Kamis, 11 Mei 2023 – 21:11 WIB
Karma untuk Koruptor Alkes RSUD Badung Ini, Tuntutan JPU Bikin Terdakwa Lemas - JPNN.com Bali
I Ketut Budiarsa, 65, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes), KB dan kendaraan khusus RSUD Badung berjalan keluar dari ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (11/5). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes), KB dan kendaraan khusus RSUD Badung yang merugikan negara Rp 6,2 miliar dengan terdakwa Ketut Budiarsa, 65, memasuki tahap akhir.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariana Adikarini dan Ni Wayan Rismawati menuntut terdakwa Ketut Budiarsa hukuman tiga tahun penjara.

JPU menyatakan Ketut Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar JPU Oka Ariana di depan hakim Nyoman Wiguna.

JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Ketut Budiarsa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 743.821.590,36.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi setelah satu bulan putusan memperoleh putusan tetap, kaksa dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk negara.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menggantikan uang ganti kerugian negara tersebut, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama setahun enam bulan penjara.

Karma untuk koruptor Alkes RSUD Badung Ketut Budiarsa ini, tuntutan JPU Oka Ariana bikin terdakwa lemas
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News