Pasek Suardika Mendebat JPU Kejati Bali, Klaim Ada Pemaksaan Model Negara Kekuasaan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali kembali minta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) membeberkan alat bukti kerugian negara dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Nyoman Gede Antara.
Menurut salah satu tim hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika, jawaban Kejati Bali belum menjelaskan bukti adanya korupsi yang dilakukan oleh kliennya.
"Jawaban yang disampaikan termohon kemarin (18/4) dan sidang sebelumnya itu, kami bantah dengan sangat presisi.
Dalam kasus korupsi itu yang paling penting adalah bukti adanya kerugian keuangan negara dan sampai sekarang itu tidak muncul," kata Pasek Suardika di depan hakim tunggal Agus Akhyudi.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan Kejati Bali sebagai pihak Termohon seharusnya membeberkan bukti adanya kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya.
Hal ini penting karena bukti tersebut penting untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi itu sah secara hukum.
Tim hukum Unud yang terdiri dari 20 orang sempat mendebat dan membantah JPU Kejati Bali terkait pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara.
Pasek Suardika menegaskan kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Rektor Unud Pasek Suardika mendebat JPU Kejati Bali, klaim ada pemaksaan model negara kekuasaan kepada kliennya, Nyoman Gede Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News