Pasek Suardika Mendebat JPU Kejati Bali, Klaim Ada Pemaksaan Model Negara Kekuasaan
Menurut Pasek Suardika, dalam Undang-Undang, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terkait kerugian negara.
Kewenangan tersebut ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasek Suardika berharap pada sidang duplik hari ini, JPU Kejati Bali dapat memberikan bukti adanya kerugian negara.
"Tidak akan pernah ada korupsi, kalau tidak ada kerugian keuangan negara.
Di dalam jawaban itu tidak muncul, maka kami tegaskan lagi dengan harapan mudah-mudahan sidang pada Kamis (27/4) bisa muncul bahwa ada audit keuangan negara yang menyatakan kerugian negara sekian," kata Pasek Suardika.
Pasek Suardika lantas mempertanyakan jumlah kerugian negara dalam penetapan tersangka dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret Rektor Unud Nyoman Gede Antara.
Menurut Tim Hukum Unud, jumlah kerugian negara yang diaudit oleh Kejati Bali lebih besar dari jumlah uang SPI yang ditarik dari mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana.
Adapun jumlah dana SPI dalam rentang waktu 2018-2022 mencapai Rp 335 miliar, sementara jumlah kerugian negara menurut Kejati Bali mencapai Rp 442 miliar.
Kuasa hukum Rektor Unud Pasek Suardika mendebat JPU Kejati Bali, klaim ada pemaksaan model negara kekuasaan kepada kliennya, Nyoman Gede Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News