Kejati Bali Periksa Rektor Unud 8 Jam, Bantah Mangkir, Sebut Fakta Ini

Panggilan sebagai tersangka itu baru sekali dan biasa di dalam KUHAP juga mengatur apabila tidak bisa, kita juga sudah melakukan pemberitahuan secara tertulis, sudah diterima juga.
Mungkin hanya masalah komunikasi saja, sehingga tidak benar kalau mangkir," ujarnya.
Pasek Suardika mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana.
Mantan politikus Partai Demokrat dan Hanura ini bahkan mengeklaim negara diuntungkan dari pungutan uang pangkal tersebut.
Fakta tersebut berani dia ungkap setelah mempelajari semua dokumen dan data yang ada.
“Tidak ada kerugian negara. Yang ada adalah bertambah kekayaannya di dalam BLU (Badan Layanan Umum) di Unud.
Kenapa? Karena dari dana SPI itu sepenuhnya dipakai untuk pembangunan perbaikan fasilitas pendidikan di Unud," klaim Pasek Suardana.
Menurut Pasek Suardika, dari anggaran SPI yang ada dari 2018 sampai 2022 dengan nominal mencapai Rp 335,8 miliar tidak sebanding dengan biaya pembangunan fasilitas di Unud yang besarnya mencapai Rp 479 miliar.
Update Korupsi Dana SPI! Penyidik Kejati Bali memeriksa Rektor Unud Nyoman Gede Antara 8 jam kemarin, bantah mangkir, kuasa hukum sebut fakta ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News