Lapas Singaraja Mendadak Pulangkan 11 Napi, Kalapas Sentil Program Asimilasi

Minggu, 22 Januari 2023 – 11:09 WIB
Lapas Singaraja Mendadak Pulangkan 11 Napi, Kalapas Sentil Program Asimilasi  - JPNN.com Bali
11 Narapidana dipulangkan setelah mendapat jatah asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Lapas Singaraja

bali.jpnn.com, BULELENG - 11 narapidana (napi) Lapas Singaraja mendapatkan jatah asimilasi untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

Mereka dipulangkan lebih awal menyusul diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan berdasarkan keputusan tersebut asimilasi diperpanjang sampai akhir Juni 2023.

Kalapas Singaraja Wayan Sutresna mengatakan narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Pemberian asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),” kata Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna.

Syarat berikutnya telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023.

“Sebelas narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” ujarnya.

Lapas Singaraja mendadak memulangkan 11 narapidana, Kalapas I Wayan Putu Sutresna menyentil program asimilasi dari Kemenkumham
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News