Cegah Klaster Baru, Lapas Atambua Asimilasi 84 Warga Binaan, Tetapi Ada Syaratnya
bali.jpnn.com, ATAMBUA - Lapas Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, NTT melakukan program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selama Januari hingga awal Februari 2022, sudah 84 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program ini.
"Jadi terhitung sejak Januari hingga Selasa (8/2) hari ini sudah ada 84 orang WBP yang sudah menjalani program asimilasi," kata Kepala Lapas Klas IIB Atambua Edward Hadi kepada ANTARA dari Atambua, Selasa (8/2).
Hal ini disampaikan saat memberikan program asimilasi kepada empat warga binaan tindak pidana antara lain Pasal 351 (2) KUHP, Pasal 187 a (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, sesuai SK Kalapas tentang asimilasi di rumah.
Ia mengatakan mereka yang mendapatkan program asimilasi adalah WBP yang sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Pemberian asimilasi di rumah juga sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP menjalani pembinaan dengan berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidana sekurang-kurangnya jatuh lebih dari 30 Juni 2022.
Baca Juga:
"Asimilasi di rumah diberikan sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di lapas, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," tambah dia.
Hal ini, katanya, juga sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Untuk mencegah munculnya klaster baru, Lapas Atambua melakukan assimilasi kepada 84 warga binaan, tetapi ada syaratnya loh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News