Waspada Covid-19 Omicron Merajalela, Lapas Kupang Vaskinasi Warga Binaan
bali.jpnn.com, KUPANG - Untuk mencegah menyebarnya Covid-19 di lingkungan lapas, seluruh warga binaan di Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, NTT, mendapatkan vaksinasi.
Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan vaksinasi guna mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Minggu (6/2) mengatakan bahwa seluruhnya ada sekitar 471 warga binaan yang menerima vaksin.
"Jadi ini sisanya yang sebelumnya belum bisa vaksin dan kini baru divaksin," katanya saat memantau langsung kegiatan bakti sosial serentak kolaborasi antara FK KMK UGM, Kemenkumham, asosiasi RS TNI-Polri, BKKBN, YHKI, Koseindo dan komponen masyarakat lainnya.
Dalam bakti sosial itu, berbagai kegiatan dilakukan mulai dari vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan bagi WBP dan pengobatan massal bagi 135 orang.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengamanatkan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Salah satunya, memastikan hak-hak dasar masyarakat yang di dalamnya termasuk kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.
“Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan bakti sosial untuk bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya WBP. Program ini luar biasa,” katanya.
Untuk mencegah Covid-19 maupun varian Omicron merajalela, Lapas Kupang melakukan vaskinasi kepada seluruh warga binaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News