Polres Klungkung Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg Sabu-sabu Jaringan Lapas, Lihat Tuh Buktinya
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Peredaran narkoba sabu-sabu di Bali kian mengkhawatirkan di tengah pandemi Covid-19.
Terbukti Satresnarkoba Polres Klungkung sukses mengungkap komplotan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali setelah meringkus tiga orang pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IKW alias SBL, tersangka OK dan BD.
Baca Juga:
“Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti 865,13 gram netto sabu-sabu," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana kemarin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar ditambah sepertiga," katanya.
AKBP Dhanuardana mengatakan terkait dugaan jaringan lapas yang berperan dalam aksi tersangka, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan bahwa penyidik masih akan mengembangkan dugaan adanya jaringan lapas yang menjadi sumber narkotika tersebut.
Polres Klungkung berhasil menggagalkan peredaran hampir 1 Kg sabu-sabu jaringan Lapas, lihat tuh buktinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News