Pengedar Ganja Jaringan Deli Serdang Sumut di Bali Diganjar 14 Tahun, Begini Kisahnya

Selasa, 07 Desember 2021 – 21:52 WIB
Pengedar Ganja Jaringan Deli Serdang Sumut di Bali Diganjar 14 Tahun, Begini Kisahnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tamat sudah karier Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo sebagai pengedar ganja di Kota Denpasar.

Dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Selasa (7/12), majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis 14 tahun kepada terdakwa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara," kata I Ketut Kimiarsa.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

Hukum tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa terbukti sebagai pengedar narkoba.

Terdakwa terbukti menguasai bukti berupa 22 bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 43,771 gram brutto atau 42,962 gram netto.

Terdakwa Siswoyo juga turut andil dalam peredaran ganja seberat 6 kg yang dimiliki Bagong dan I Putu Yuda Pramana.

Pengedar ganja jaringan Deli Serdang Sumatera Utara di Bali diganjar 14 tahun setelah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News