Dua Pengedar 1 Kg Ganja Diciduk di Pecatu Bali, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku
bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang instruktur surfing berinisial R (18) dan mahasiswa inisial F (23) harus menjalani proses hukum di Bali lantaran terlibat peredaran ganja di Pulau Dewata.
Kepolisian Polresta Denpasar meringkus keduanya di Jalan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (27/9) lalu.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 1 kg ganja.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan di TKP.
Selanjutnya pelaku kami amankan.
Pada saat penggeledahan, kami temukan barang bukti (ganja) di sepeda motor pelaku,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Kamis (14/10).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Fahri dengan cara mengambil tempelan.
Tersangka hanya berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp500 ribu.
Dua pengedar 1 kg ganja di Pecatu, Bali diciduk Polresta Denpasar. Dugaan sementara, ganja tersebut diperoleh dari jaringan Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News