Dua Pengedar 1 Kg Ganja Diciduk di Pecatu Bali, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku

Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:54 WIB
Dua Pengedar 1 Kg Ganja Diciduk di Pecatu Bali, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku - JPNN.com Bali
Barang bukti 1 kg ganja yang diamankan dari tangan kedua pelaku di Jalan Pecatu, Kuta Selatan, Badung. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang instruktur surfing berinisial R (18) dan mahasiswa inisial F (23) harus menjalani proses hukum di Bali lantaran terlibat peredaran ganja di Pulau Dewata.

Kepolisian Polresta Denpasar meringkus keduanya di Jalan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (27/9) lalu.

Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 1 kg ganja.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan di TKP.

Selanjutnya pelaku kami amankan.

Pada saat penggeledahan, kami temukan barang bukti (ganja) di sepeda motor pelaku,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Kamis (14/10).

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Fahri dengan cara mengambil tempelan.

Tersangka hanya berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp500 ribu.

Dua pengedar 1 kg ganja di Pecatu, Bali diciduk Polresta Denpasar. Dugaan sementara, ganja tersebut diperoleh dari jaringan Sumatera
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News