Dua Pengedar 1 Kg Ganja Diciduk di Pecatu Bali, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku
Barang itu rencananya akan diedarkan kembali.
Selain itu, mereka berdua telah melakukan aksi pengedaran ganja selama 9 bulan belakangan.
Pihak kepolisian, kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang melibatkan mereka.
"Kita dalami barangnya dapat dari mana, titik rawan kan lewat jasa pengantaran, lalu lewat darat.
Kalau udara atau pelabuhan lebih ketat, yang agak riskan ya lewat jasa pengantaran," ungkap Kombes Jansen.
Meski demikian pihaknya mensinyalir ganja itu didapat dari Sumatera.
“Kalau ganja ya kebanyakan dari sana (Sumatra) karena alamnya memungkinkan untuk tumbuh subur," tambah Kombes Jansen.
Mereka kini diamankan pihak kepolisian dan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pengedar 1 kg ganja di Pecatu, Bali diciduk Polresta Denpasar. Dugaan sementara, ganja tersebut diperoleh dari jaringan Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News