Dua Pengedar 1 Kg Ganja Diciduk di Pecatu Bali, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku
Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:54 WIB
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu mereka terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (bhi/JPNN)
Dua pengedar 1 kg ganja di Pecatu, Bali diciduk Polresta Denpasar. Dugaan sementara, ganja tersebut diperoleh dari jaringan Sumatera
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News