Pengedar 9 Kg Ganja di Bali Diganjar 10 Tahun, Terungkap Ada Peran Jaringan Medan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan ganja seberat 9 kg akhirnya membawa Rizky Putra, 39 dan Yanuar Efendi alias Yance, 35, ke bilik penjara.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual di PN Denpasar, majelis hakim yang diketuai Wayan Sukradana menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ganja.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Wayan Sukradana.
Majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua JPU.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Desi Purnani Adam mengatakan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya
melayangkan tuntutan selama 12 tahun penjara kepada kedua terdakwa, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa ditangkap petugas BNNK Badung di sebuah tempat laundry di Jalan Raya Pandu, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis 29 April 2021 sekira pukul 19.00 WITA.
Pengedar 9 kg ganja di Bali diganjar 10 tahun penjara. Berdasar putusan terungkap ada peran jaringan Medan dalam kasus terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News