Pengedar 9 Kg Ganja di Bali Diganjar 10 Tahun, Terungkap Ada Peran Jaringan Medan
Kamis, 30 September 2021 – 10:36 WIB
Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa paket ganja seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan.
Kemudian, terdakwa Yanuar Efendi alias Yance menawarkan kepada Rizky Putra untuk menerima kiriman paket itu dengan upah Rp2 juta.
Dengan beberapa tujuan pengiriman yang telah ditentukan.
Setelah diinterogasi Rizky Putra mengakui bahwa yang berisi di dalam karung itu adalah ganja, dan miliknya Yanuar Efendi alias Yance.
Setelah, tim penyidik BNNK Badung mengejar terdakwa Yanuar, dan saat itu ia mengakui barang ganja itu diperoleh dari Medan. (antara/lia/JPNN)
Pengedar 9 kg ganja di Bali diganjar 10 tahun penjara. Berdasar putusan terungkap ada peran jaringan Medan dalam kasus terdakwa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News