Ngurah Anom tak Berkutik Divonis 6 Tahun, Ulahnya Korupsi Dana KUR Bikin Resah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi tak berkutik.
Koruptor dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI, Badung, Bali, ini hanya bisa pasrah saat diganjar majelis hakim hukuman enam tahun penjara di PN Denpasar kemarin.
Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih mengatakan terdakwa Ngurah Anom terbukti bersalah melanggar
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan bulan dipotong masa tahanan sementara, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar hakim Putu Sudariasih.
Hakim juga menyatakan uang tunai sejumlah Rp 12 juta disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh Bank BRI.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa maupun Ngurah Anom menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi tak berkutik saat divonis majelis hakim PN Denpasar 6 tahun penjara, ulahnya korupsi dana KUR bikin resah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News