Ngurah Anom tak Berkutik Divonis 6 Tahun, Ulahnya Korupsi Dana KUR Bikin Resah
Keputusan pikir-pikir juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani.
Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Senin (28/11/2022) lalu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Kasi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses sidang terhadap terdakwa telah melalui beberapa proses.
Pada tahap pembuktian, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Total ada 17 saksi yang diperiksa dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan terhadap terdakwa Ngurah Anom juga berdasar Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa Ngurah Anom sebagai pemrakarsa kredit di BRI Badung adalah dengan mengajukan kredit fiktif dengan data palsu baik identitas maupun surat keterangan tempat usaha bagi 99 debitur.
Terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi tak berkutik saat divonis majelis hakim PN Denpasar 6 tahun penjara, ulahnya korupsi dana KUR bikin resah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News