Uang Korupsi di Kejari Denpasar Menumpuk, Jaksa Yuliana Ungkap Data Mengejutkan
Kejari Denpasar dalam bidang pidana khusus juga telah memusnahkan narkotika berupa heroin, ganja, hasis, kokain, ekstasi, sabu, pil koplo dan narkotika jenis lainnya dari jumlah 390 perkara.
Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp 11.054.000.
Penyetoran Penjualan Langsung Barang Rampasan sejumlah Rp 35.217.000 telah disetorkan berdasar Penetapan PN Denpasar no. 05/Pen.Pid/2021/PN Denpasar tanggal 14 Januari 2021 sebanyak 20 unit sepeda motor berbagai merek.
Bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan sebanyak 34 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan berbagai instansi.
"Kami juga telah menerima 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan perincian 6 SKK Litigasi dan 45 SKK non-litigasi, memberikan bantuan pertimbangan hukum berupa legal assistance sebanyak 20 kali," kata Kajari Yuliana Sagala.
Upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara juga dilakukan oleh bidang pidana TUN (Datun) yakni sejumlah uang sebesar Rp1.831.841.637.
Bidang pembinaan berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas Negara sejumlah Rp. 1.392.019.300.
Uang miliaran tersebut berasal dari hasil penjualan barang milik negara, pembayaran uang pengganti pidana korupsi, pembayaran denda pidana, pembayaran denda pidana lalu lintas dan uang rampasan negara.
Uang Korupsi di Kejari Denpasar dari sejumlah kasus menumpuk dan telah disetorkan ke kas negara, Jaksa Yuliana Sagala mengungkap data mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News