Uang Korupsi di Kejari Denpasar Menumpuk, Jaksa Yuliana Ungkap Data Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejari Denpasar mengamankan uang miliaran rupiah hasil dua perkara korupsi di ibu kota Provinsi Bali.
Selama setahun terhitung sejak 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2022, Kejari Denpasar menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 1.242.258.750 miliar.
Uang sebanyak itu berasal dari dua perkara korupsi, yakni Rp 1.022.258.750 dalam perkara I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan Rp 220 juta dalam perkara korupsi Riza Kerta Yudha Negara.
“Bidang Pidana Khusus Kejari Denpasar telah melakukan penyidikan sebanyak tiga perkara, dua di antaranya telah dilakukan penuntutan dan satu perkara telah dieksekusi," kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala.
Pada bidang pidana umum, Kejari Denpasar telah menerima sebanyak 751 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari jumlah tersebut, 729 perkara telah dilakukan penuntutan, 724 perkara telah diputuskan dan melakukan eksekusi terhadap 685 perkara.
Pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Denpasar telah melakukan pengembalian barang bukti terhadap 238 perkara, baik yang diantar langsung, maupun yang datang langsung ke kejaksaan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil, motor, handphone, surat-surat dan lainnya.
Uang Korupsi di Kejari Denpasar dari sejumlah kasus menumpuk dan telah disetorkan ke kas negara, Jaksa Yuliana Sagala mengungkap data mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News