Sidang Eks Bupati Eka Wiryastuti Tak Berjalan Mulus, KPK Bongkar Rekaman Fee Proyek
Rabu, 20 Juli 2022 – 06:31 WIB
Hasilnya, Tabanan mendapat DID sebesar Rp 51 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan sejumlah proyek di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, sayangnya saksi Dewa Ayu Sri Budiarti mendadak mengaku sering lupa.
Terutama saat membahas keterlibatan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam penyusunan RAPBD Tabanan.
JPU KPK akhirnya membuka rekaman komunikasi antara saksi dengan Wiratmaja.
Berdasarkan bukti rekaman yang diamankan KPK terungkap ada pembicaraan fee proyek antara saksi dengan terdakwa. (lia/jpnn)
Sidang Eks Bupati Eka Wiryastuti dengan agenda pemeriksaan saksi tidak berjalan mulus, KPK bongkar rekaman fee proyek saat sidang dengan terdakwa Dewa Wiratmaja
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News