Eks Bupati Eka Wiryastuti Terpapar Covid-19, Pemeriksaan Saksi Berlangsung Online

Selasa, 12 Juli 2022 – 09:40 WIB
Eks Bupati Eka Wiryastuti Terpapar Covid-19, Pemeriksaan Saksi Berlangsung Online - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan dikawal Polwan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pekan lalu. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari mantan Bupati Tabanan periode 2010 - 2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (46).

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2017 itu dikabarkan terpapar Covid-19.

Kabar mengejutkan itu datang dari Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eka Wiryastuti, yakni Warsa T. Bhuwana, Selasa (12/7) pagi.

"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19, Red)," ucap Warsa T. Bhuwana.

Jelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Warsa Bhuwana juga mengaku terkejut dengan kabar tersebut.

Kepada JPNN.com, Warsa T. Bhuwana mengaku baru mendapat informasi kondisi terkini eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti pada pagi tadi sebelum sidang.

"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuh Warsa T. Bhuwana.

Pada sidang lanjutan hari ini, ia memastikan mantan bupati dua kali menjanda itu akan mengikuti prosesi sidang dari Rutan Polda Bali.

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terpapar Covid-19 jelang sidang, akhirnya pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor berlangsung online
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News