Eks Bupati Eka Wiryastuti Gigit Jari, Perjuangannya Kandas, Kalimatnya Menyentuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) dan Tim Penasihat Hukum (PH) yang mendampinginya terpaksa gigit jari.
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) dengan agenda putusan sela, Kamis (7/7) berujung penolakan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Sidang yang berlangsung singkat di Pengadilan Tipikor PN Denpasar menetapkan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanjutkan pemeriksaan pada materi pokok perkara.
"Memutuskan, menetapkan, menyatakan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti," ucap Hakim Nyoman Wiguna.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan pembuktian akan digelar pada Kamis (14/7) pekan depan.
Kepada awak media, Eks Bupati Eka Wiryastuti sendiri tampak tegar dengan keputusan hakim yang tidak menguntungkan pihaknya itu.
Kendati harus gigit jari atas penolakan eksepsinya, Eka Wiryastuti menegaskan akan menghargai putusan majelis hakim yang menyidangkannya.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti gigit jari, perjuangannya kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, kalimatnya menyentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News