KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Cantik 40 Hari, Ini yang Diincar

Selasa, 12 April 2022 – 14:26 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Cantik 40 Hari, Ini yang Diincar - JPNN.com Bali
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis lalu (24/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

bali.jpnn.com, JAKARTA - Belum ada tanda-tanda berkas perkara kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, bergulir ke kejaksaan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud)  Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan bupati berparas cantik dan staf khusus itu selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik masih memerlukan waktu melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka NPEW.

Karena itu, penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 April-22 Mei 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Bupati Tabanan dua periode Eka Wiryastuti dan staf khusus Dewa Nyoman Wiratmaja bertindak sebagai pemberi suap dalam kasus menghebohkan ini.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan eks bupati cantik selama 40 hari ke depan, ini yang diincar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News