KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Cantik 40 Hari, Ini yang Diincar

Selasa, 12 April 2022 – 14:26 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Cantik 40 Hari, Ini yang Diincar - JPNN.com Bali
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis lalu (24/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

Mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar, pada Agustus 2017.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, mantan Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Ada dua pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Pertama, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kedua, tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang alias fee menggunakan sebutan dana adat istiadat.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan eks bupati cantik selama 40 hari ke depan, ini yang diincar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News