Modus WNA Nigeria Pelanggar Izin Tinggal Terbongkar, Imigrasi Bali Bergerak, Siap-siap Saja
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo memastikan Imigrasi segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial AEE (30).
AEE harus segera meninggalkan Bali, dan seluruh wilayah Indonesia karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
AEE bakal segera dideportasi setelah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“AEE melampaui izin tinggal lebih dari 60 hari.
Saat ini kami melakukan penyelesaian administrasi untuk segera dilakukan langkah deportasi kepada yang bersangkutan,” kata Yoga Aria Prakoso Wardoyo.
Tim Inteldakim menangkap AEE setelah mendapatkan informasi ada warga negara asing yang akan ke Bali terbang domestik dari Jakarta.
AEE diduga menggunakan hasil PCR palsu dengan menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JT16 yang tiba pada pukul 17.00 WITA, 5 Maret 2022.
Tim bersama aparat terkait kemudian menangkap WNA Nigeria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.
Upaya seorang WNA Nigeria berinisial AAE pelanggar izin tinggal masuk Bali tanpa dokumen keimigrasian terbongkar, Imigrasi telah bergerak, siap-siap saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News