Begini Detik-detik Penangkapan 2 WNA Rusia Sebelum Dideportasi Imigrasi Denpasar, Parah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua bule Rusia yang baru saja dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar ternyata berstatus pasangan suami istri alias pasutri.
Keduanya, yakni IB (30) dan AP (27).
Dua bule Rusia dipulangkan paksa ke negara asalnya karena kedapatan memalsukan dokumen izin tinggal kunjungan yang dipegangnya.
Menjawab pertanyaan JPNN.com, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk merinci detik-detik penangkapan terhadap dua bule nakal ini.
Menurut Jamaruli, keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (22/2) lalu untuk mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Sebelumnya, keduanya sudah terlebih dulu mendaftar via online, yakni melalui aplikasi izin tinggal online.
Saat petugas mengecek bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya melalui sistem, ditemukan ketidakcocokan data yang fatal.
"Diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem," ungkap Jamaruli Manihuruk, Minggu (27/2).
Begini detik-detik penangkapan 2 WNA Rusia sebelum dideportasi Imigrasi Denpasar, terungkap pelanggarannya parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News