Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WNA Rusia, Modus Pelanggarannya Fatal

Minggu, 27 Februari 2022 – 18:26 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WNA Rusia, Modus Pelanggarannya Fatal - JPNN.com Bali
2 WNA Rusia berinisial AP dan IB dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai tujuan Singapura – Moskow dengan pesawat Singapore Airlines, Sabtu kemarin (26/2) malam. (Kemenkumham Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) nakal kembali dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kedua bule bandel itu merupakan WN Rusia, masing-masing berinisial AP (26) dan IB (30).

Kedua bule itu dideportasi, Sabtu kemarin (26/2) malam.

Imigrasi Denpasar terpaksa mengambil tindakan tegas setelah keduanya kedapatan melakukan pemalsuan surat izin tinggal.

Dalam siaran resminya, Minggu (27/2), Kemenkumham Bali menyebut kedua WN Rusia itu merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 24 Februari 2022.

Modusnya, keduanya berupaya mengelabui petugas imigrasi dengan memalsukan izin tinggal kunjungan menjadi lebih panjang.

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Denpasar deportasi 2 WNA Rusia. Keduanya melakukan pelanggaran fatal dengan memperpanjang izin tinggal di Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News