Begini Detik-detik Penangkapan 2 WNA Rusia Sebelum Dideportasi Imigrasi Denpasar, Parah

Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.
Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.
"Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," jelas Jamaruli.
Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.
"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," tandas Jamaruli Manihuruk. (gie/JPNN)
Begini detik-detik penangkapan 2 WNA Rusia sebelum dideportasi Imigrasi Denpasar, terungkap pelanggarannya parah
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News