Modus WNA Nigeria Pelanggar Izin Tinggal Terbongkar, Imigrasi Bali Bergerak, Siap-siap Saja
Yoga Aria Prakoso Wardoyo mengatakan, AEE masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari.
Setelah masa izin tinggal berakhir, AEE tidak memperbarui sampai akhirnya yang bersangkutan diamankan.
Yoga mengatakan AEE menggunakan visa kunjungan selama berada di Jakarta, sering menjual dan membeli baju di Indonesia kemudian dijual kembali ke negaranya.
"Dari hasil pemeriksaan deteni awalnya tidak punya biaya untuk melakukan perpanjangan (visa).
Karena sudah terlalu banyak (tidak bayar) sehingga beban semakin bertambah.
Sedangkan untuk pernyataan dia jual beli baju itu belum bisa kami buktikan jadi tetap dikenakan pasal keimigrasian," papar Yoga Aria Prakoso. (antara/lia/jpnn)
Upaya seorang WNA Nigeria berinisial AAE pelanggar izin tinggal masuk Bali tanpa dokumen keimigrasian terbongkar, Imigrasi telah bergerak, siap-siap saja
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News