Modus WNA Nigeria Pelanggar Izin Tinggal Terbongkar, Imigrasi Bali Bergerak, Siap-siap Saja
Petugas perlu melakukan validasi terhadap hasil PCR dari informasi awal hasil PCR palsu.
"Ternyata dari hasil validasi yang dilakukan rekan - rekan dari KKP hasil PCR -nya asli, jadi bukan palsu,” beber Yoga Aria Prakoso Wardoyo.
Namun, saat ditanyakan izin tinggal dan dokumen perjalanan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya.
AEE hanya menunjukkan sebuah kartu sebagai pengganti paspor menunjukkan bahwa dia adalah warga negara Nigeria.
Setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui paspor dari AEE masih berlaku sampai dengan 21 Januari 2024.
Namun, izin tinggalnya sudah berakhir sejak tanggal 21 Agustus 2019.
"Jadi, dia tinggal di Jakarta, kemudian baru tanggal 5 Maret ingin berkunjung ke Bali.
Namun, karena informasi tersebut akhirnya kami bisa melakukan pencegahan penangkapan di Bandara Internasional Ngurah Rai walaupun dia terbang domestik dari Jakarta menuju Ngurah Rai," bebernya.
Upaya seorang WNA Nigeria berinisial AAE pelanggar izin tinggal masuk Bali tanpa dokumen keimigrasian terbongkar, Imigrasi telah bergerak, siap-siap saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News