Imigrasi Singaraja Deportasi Bule Belanda, Buntut Bikin Bisnis Ilegal di Bali, Parah
bali.jpnn.com, BULELENG - Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) menjalankan bisnis ilegal di Bali berbuntut panjang.
Kantor Imigrasi Singaraja terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan langkah deportasi.
Seorang bule Belanda berinisial DMDG, 56, terpaksa dideportasi setelah menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pembuatan website selama menetap di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
DMDG dideportasi keluar wilayah Bali dan Indonesia umumnya Minggu kemarin (23/1) pukul 00.25 WITA.
“Dalam izin sudah jelas tidak boleh, akan tetapi yang bersangkutan justru nekat melakukan pelanggaran izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa dalam rilis resminya kemarin (23/1).
Terungkapnya ulah bule Belanda ini bermula ketika Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Imigrasi Singaraja meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Hasilnya, Tim Inteldakim menemukan ada orang asing tinggal di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem.
Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas mendeportasi bule Belanda gara-gara menjalankan bisnis ilegal di Karangasem Bali, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News