Imigrasi Singaraja Deportasi Bule Belanda, Buntut Bikin Bisnis Ilegal di Bali, Parah
Berdasar keterangan warga setempat, ada orang asing tinggal di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Berbekal informasi itu petugas langsung melakukan wawancara terhadap DMDG serta memeriksa izin tinggal yang dimiliki WNA Belanda itu.
Akhirnya terungkap jika DMDG menjalankan usaha berbasis digital yakni menawarkan jasa pembuatan website.
Bahkan, beberapa website telah dikerjakan di tempatnya tinggal sekarang.
DMDG adalah pemegang KITAS Lansia yang berlaku sampai 23 Desember 2022.
Dalam izin tersebut DMDG tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis atau usaha.
Menurut Nanang Mustofa, tindakan deportasi kepada DMDG terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nanang Mustofa berharap agar seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Singaraja bisa menaati peraturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas mendeportasi bule Belanda gara-gara menjalankan bisnis ilegal di Karangasem Bali, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News